Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan NO PER-66/PB/2005, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disebut SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
Kemudian syarat-syarat pengajuan SKPP adalah sebagai berikut :
A. SKPP pegawai pindah diterbitkan oleh kepala satker dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada KPPN untuk disahkan oleh kepala seksi perbendaharaan dan dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN dengan penjelasan:
- lembar pertama dan ketiga dikembalikan kepada satker bersangkutan, selanjutnya lembar pertama diteruskan kepada
- pegawai yang bersangkutan dan lembar ketiga diteruskan kepada satker yang baru;lembar kedua dikirimkan oleh KPPN asal kepada KPPN/kantorpembayar berikutnya;
- lembar keempat untuk arsip KPPN asal.
B. SKPP pegawai pensiun diterbitkan oleh kepala satker dalam rangkap 6 (enam) dan disampaikan kepada KPPN untuk disahkan oleh kepala seksi perbendaharaan dan dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN dengan penjelasan:
- lembar pertama dan lembar kedua dikirim kepada PT. Taspen(Persero)/PT. ASABRI (Persero);
- lembar ketiga diserahkan kepada pegawai yang bersangkutan;
- lembar keempat dikirimkan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaanyang mewilayahi PT. Taspen (Persero)/ PT. ASABRI (Persero)yang membayar pensiun;
- lembar kelima sebagai arsip Bendahara Pengeluaran;
- lembar keenam untuk arsip KPPN.
Dibaca: 337 kali. |