Serambi Pagu dan Realisasi Rekonsiliasi Unduh Peraturan Solusi Buku Tamu

Prosedur Rekonsiliasi

Proses Rekonsiliasi Data dan Penyampaian Laporan Keuangan

  • Proses Rekonsiliasi dan penyampaian Laporan Keuangan dilaksanakan di Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera),
  • Proses ini dilakukan setiap awal bulan antara Satker dengan KPPN, dengan batas waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir,
  • Jika sampai batas waktu tersebut belum melaksanakan maka akan dikenakan peringatan dengan batas waktu 5 (lima) hari sejak dikeluarkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK),
  • Jika masih belum menyampaikan setelah batas waktu SP2LK selesai maka akan dikenakan sanksi (SP2S).

Sanksi

Sanksi bagi yang belum menyampaikan Laporan Keuangan dan Rekonsiliasi yaitu Penundaan Penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP/GUP dan LS Bendahara yang diajukan.

Dokumen yang disyaratkan pda waktu penyampaian Laporan Keuangan dan Rekonsiliasi yaitu :

  1. ADK Pengiriman,
  2. Register Pengiriman,
  3. Neraca
  4. Laporan Realisasi Anggaran :
    1. Realisasi Anggaran Belanja
    2. Realisasi Pengembalian Belanja
    3. Realisasi Pendapatan
    4. Realisasi Pengembalian Pendapatan
    5. Realisasi Pembiayaan
  5. Register Pengiriman Laporan Keuangan bulan sebelumnya ke UAPPA-W atau UAPPA-Es1
  6. Rekening Koran/Daftar Rekening Bendahara Pengeluaran/Penerimaan/ Lainnya Satuan Kerja untuk setiap akhir semester.

Proses Rekonsiliasi

  1. Menerima SP, Register Pengiriman GL (daftar buku Besar), LK dan ADK UAKPA tiap bulan,
  2. Upload ADK dan Cek Register Penerimaan dgn Register Pengiriman dari UAKPA, jika salah, kirim balik ke UAKPA dan jika sama, lanjutkan proses
  3. Cetak laporan hasil rekonsiliasi
  4. Jika GL transaksi tidak sama cek dengan dokumen sumber
    • Jika salah di UAKPA kembalikan ke UAKPA
    • Jika salah di KPPN, perbaikan dilakukan di seksi terkait (perbaikan di database)
  5. Setelah rekonsiliasi selesai dibuatkan Berita Acara Rekonsiliasi.


Dibaca: 291 kali.