UU Nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan UU Pajak Penghasilan dalam pasal 21 ayat 5a menjelaskan tentang adanya tambahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20% bagi wajib pajak yang tidak dapat menunjukkan NPWP. Dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 dalam melaksanakan pemotongan dan pelaporan PPh. PPh pasal 21 yang dibebankan kepada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah sebesar 120% dari tarif yang dikenakan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
Untuk sementara ini kelebihan pajak sebesar 20% bagi PNS masih tetap ditanggung oleh Pemerintah. Tinggal menunggu waktu sampai terbit peraturan bahwa kelebihan pajak tersebut akan ditanggung sendiri oleh wajib pajak.
Bukti bahwa wajib pajak memiliki NPWP ditunjukkan dengan adanya kartu NPWP dari Kantor Pajak setempat. NPWP akan direkam dalam Aplikasi GPP pada waktu perhitungan gaji PNS. NPWP juga ditampilkan pada nama pegawai penerima gaji dalam Lampiran SPM.
NPWP yang direkam di dalam Daftar Pegawai Aplikasi GPP merupakan NPWP pegawai yang bersangkutan, bukan NPWP Bendahara pengeluaran yang direkam sama ke dalam masing masing pegawai.
Aplikasi GPP update terakhir (tanggal 24 Juni 2010) telah mengakomodir perhitungan pembayaran gaji PNS sesuai peraturan terbaru tersebut. Bagi PNS yang tidak tercantum NPWP akan dibebankan pajak penghasilan 20% lebih tinggi. Jika dalam data pegawai aplikasi GPP pada kolom isian NPWP dikosongkan, maka pada saat perhitungan gaji aplikasi GPP akan memberikan konfirmasi bahwa PNS yang bersangkutan tidak tercantum NPWP dan apakah akan tetap dibayarkan tanpa NPWP (berati akan dikenakan pajak yang lebih tinggi). Pajak Penghasilan tersebut masih ditanggung negara sehingga dalam Daftar Gaji pajak akan tetap terlihat sebagai in-out, dimana Pajak Penghasilan yang dibebankan akan ditutup oleh Tunjangan Pajak Penghasilan dengan nilai yang sama. Meski tidak terlihat berbeda dengan biasanya tetapi kalau diteliti lebih jauh, akan terlihat bahwa jika ada 2 PNS dengan pangkat, golongan, masa kerja, jabatan, dan status yang sama tetapi salah satunya tidak tercantum NPWP maka akan memperlihatkan nilai Pajak Penghasilan yang berbeda.
Setelah daftar gaji dicetak maka akan diterbitkan SPM. Sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009, pembayaran gaji dilaksanakan langsung kepada masing masing rekening pegawai. Pembayaran langsung tersebut meliputi seluruh pembayaran gaji. Jika dibilang gaji, maka yang dimaksud adalah gaji dalam akun 5111 dan turunannya, dan akun 5811 untuk kasus gaji satker tertentu, meliputi gaji induk, kekurangan gaji, gaji susulan, gaji 13, gaji terusan, dan Uang Duka Wafat /Uang Duka Tewas. Pada saat perekaman daftar rekening masing-masing pegawai di SPM juga dilakukan perekaman NPWP masing-masing pegawai. Sehingga dalam SPM gaji, tercantum NPWP Bendahara Pengeluaran pada lembar SPM kemudian tercantum NPWP masing masing pegawai dalam Lampiran SPM.
Satker yang membayar gaji pegawai melalui KPPN Tarakan berjumlah 53 satker, termasuk TNI dan Polri. Dari jumlah tersebut Satker yang mendapatkan dispensasi untuk tidak membayar langsung gaji kepada masing-masing pegawai berjumlah 2 satker, kecuali TNI dan Polri (6 satker). Sehingga hampir semua satker harus membayar gaji langsung kepada masing masing pegawai.
Mungkin ada beberapa satker yang beralasan kenapa tidak memiliki NPWP karena tidak dipergunakan, toh mereka tidak harus menyetor membayar pajak karena pajak telah ditanggung oleh negara. Dengan adanya ketentuan terbaru ini maka setiap pegawai harus memiliki NPWP, ini merupakan bentuk kesadaran pegawai dalam perpajakan sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Nomor SE-02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban PNS untuk mematuhi Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan Perpajakan. Bagi KPA/Bandahara Pengeluaran satker, pencantuman NPWP dalam daftar gaji merupakan suatu kewajiaban yang harus dilaksanakan. Apalagi dengan telah diakomodirnya hal tersebut dalam aplikasi GPP maka tidak ada alasan untuk tidak. Cantumkan NPWP pada data pegawai yang telah memiliki NPWP dan biarkan kosong pada pegawai yang belum memiliki agar dibebankan pajak yang lebih tinggi.
Bagaimanakah dengan pajak penghasilan atas uang makan dan honor? Apakah pegawai yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tambahan pajak 20%? Tidak. Tambahan pajak penghasilan sebesar 20% hanya dikenakan atas pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final. Karena uang makan dan honor dipotong pajak final sebesar 15% maka tidak dikenakan lagi tambahan pajak penghasilan.
Titian Raharjo