Dalam acara tersebut diperkenalkan lebih
jauh lagi mengenai SOP KPPN Percontohan pada KPPN Tarakan, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan
Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Abdulah Nanung, menegaskan bahwa kebijakan pembentukan KPPN Percontohan merupakan bukti keseriusan
pemerintah khususnya Departemen Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perbendaharaan
untuk melakukan langkah nyata dalam melakukan reformasi birokrasi dan mendorong
terciptanya pengelolaan keuangan yang efisien, transparan, akuntabel dan bersih.
"Sasarannya adalah mengubah pelayanan bentuk konvensional menjadi
pelayanan prima (excellent service)
yaitu percepatan proses pencairan dana dari SPM (Surat Perintah Membayar)
menjadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang semula prosesnya memakan
waktu 1 hari, kini cukup menunggu 1 (satu) jam saja", demikian lanjut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan
Provinsi Kalimantan Timur.
KPPN Tarakan juga menyederhanakan bussines process berupa pelayanan satu
pintu (one stop service) yang ditunjang oleh perangkat IT yang terkoneksi dan
terintegrasi pada setiap proses pencairan dana atau penyelesaian SP2D. Hal ini
jelas akan berimbas pada percepatan penyerapan APBN, sehingga pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur Tarakan khususnya akan meningkat. Aspek lainnya yang
hendak dicapai adalah terbangunnya budaya layanan kerja yang cepat, tepat, akurat
dan transparan serta dilandasi integritas moral yang mulia, bersih dan ramah
pada setiap aparatur negara di lingkungan Departemen Keuangan khususnya
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dengan diresmikannya KPPN Tarakan menerapkan SOP KPPN Percontohan, diharapkan akan menjadi langkah
nyata untuk pelayanan publik prima sesuai dengan motto KPPN Tarakan “PELAYANAN
PRIMA ADALAH TUJUAN UTAMA KAMI”