Serambi Pagu dan Realisasi Rekonsiliasi Unduh Peraturan Solusi Buku Tamu

Tugas Pokok dan Fungsi KPPN

TUGAS DAN FUNGSI KPPN TARAKAN

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa KPPN Tarakan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendaharawan umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas KPPN Tarakan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendaharawan Umum Negara);
  3. Pengeluaran Pembiayaan atas beban APBN;
  4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
  5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Negara melalui dan dari Kas Negara;
  6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
  7. Penyusunan Laporan Pelaksanaan APBN;
  8. Penyusunan Laporan Realisasi pembiayaan yang berasal dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri;
  9. Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  10. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
  11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
  12. Pelaksanaan kehumasan;
  13. Pelaksanaan administrasi KPPN.

RUANG LINGKUP PELAYANAN

KPPN Tarakan melakukan tugas pelayanan kepada masyarakat meliputi tugas di bidang Pengelolaan Perbendaharaan Negara meliputi :

  • Pencairan dana APBN melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
  • Penatausahaan Penerimaan Negara berupa penerimaan Pajak, Bea Cukai dan PNBP.
  • Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
  • Bimbingan teknis kepada mitra kerja dalam pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran.


Dibaca: 291 kali.